HeadlineHukum dan KriminalLuwu Raya

Polisi yang Terlibat Jaringan Peredaran Sabu di Luwu, Terancam Dipecat

231
×

Polisi yang Terlibat Jaringan Peredaran Sabu di Luwu, Terancam Dipecat

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku yang diamankan Satuan Narkoba Polres Luwu.

BELOPA – Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombes Pol Agoeng Kurniawan menegaskan, pihaknya akan menindak tegas oknum polisi yang tersandung kasus narkoba di Kabupaten Luwu.

Bahkan katanya, jika pidana terbukti dalam Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oknum tersebut terancam dipecat.

“Jika pidana terbukti dalam KKEP, maka prosesnya akan direkomendasikan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Tidak ada toleransi dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Narkoba Polres Luwu mengamankan dua orang pada Sabtu, 15 Januari lalu. Keduanya adalah Bripka IS (37) dan SA (46). Irwan diketahui merupakan anggota Polsek Belopa. Sementara SA seorang wiraswasta beralamat di Jl Opu Tosappaile, Palopo.

Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Agus Triputranta membenarkan penangkapan tersebut. Hanya saja, ia tidak menyebutkan nama pelaku yang diamankan.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Agoeng Kurniawan, dikutip dari sulsel.herald.id, mengatakan penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari pelaku yang telah diamankan sebelumnya bernama AM .

Disebutkan bahwa akan ada paket kiriman sabu ke dari luar kota dengan tujuan ke Belopa. Satuan Narkoba Polres Luwu kemudian berkoordinasi dengan jasa pengiriman barang yang beralamat di Jl. Sungai Paremang, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu. (Fit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *