Fraksi KIR Sepakat Raperda Pencegahan Kebakaran, Yan Minta Libatkan Masyarakat

Suasana paripurna DPRD Kutim membahas dua raperda usulan pemerintah.

KUTIM – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-23, Selasa (14/5/2024). Agenda paripurna kali ini adalah mendengarkan pandangan fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan.

Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya, DPRD Kutim turut memberikan pandangannya terhadap Raperda usulan Pemerintah itu. Ada beberapa catatan yang diberikan fraksi KIR mengenai raperda tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat, Yan Ipui mewakili fraksi KIR membacakan pandangan fraksi yang terdiri dari Partai Gerindra dan PKB itu. Dia mengatakan Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan penting untuk dilanjutkan pembahasannya.

Acuan Fraksi KIR adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai salah satu urusan wajib dalam penyusunan dan tatalaksana pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan serta penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat menjadi landasan hukum utama dalam penyusunan Raperda tersebut.

“Peraturan Daerah terkait Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan ini memang dipandang perlu membuat payung hukum dalam melaksanakan tugas dan koordinasinya,” ujar Yan.

Namun, dalam menyusun regulasi, Yan Ipui meminta agar pemerintah tetap berpedoman sesuai nomenklatur yang ada. Tentu dengan memperhatikan dan mempertimbangkan membuat sistem proteksi kebakaran yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana digunakan.

“Baik untuk tujuan sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi dari bahaya kebakaran sebagai upaya yang menyangkut sistem organisasi, personil, sarana dan prasarana, tata laksana untuk mencegah, mengeliminasi serta meminimalisasi dampak kebakaran serta mengantisipasi sebelum kebakaran,” katanya.

“Serta melibatkan organisasi sosial berbasis masyarakat sebagai relawan yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran,” sambungnya. (adv)

Pos terkait