Hubungan Asmara Terlarang, Warga Gerebek PNS dan Seorang Wanita Lalu Digelandang ke Mapolres Lutra

MASAMBA — Warga Perumahan Griya Perumahan Cendana Permai menggerebek seorang laki-laki dan perempuan di salah satu rumah di kompleks tersebut, Jumat (21/03/20210) sekitar pukul 00.30 WITA.

Keduanya diduga telah melakukan perselingkungan. Identitas laki-laki, SA (38) seorang PNS di salah satu dinas di Pemkab Luwu Utara dan HA ibu rumah tangga. Baik SA maupun HA sudah punya pasangan masing-masing. Saat kejadian, suami HA yang seorang kontraktor tak berada di rumah.

Bacaan Lainnya

Usai digerebek, keduanya kemudian digelandang ke Mapolres Luwu Utara. Kasatreskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsu Rijal membenarkan hal tersebut. Pengakuan di polisi, keduanya menjalin hubungan asmara terlarang sejak Januari dan sudah melakukan hubungan suami istri berkali-kali. Jarak rumah antara keduanya hanya sekitar 50 meter.

Kasatreskrim mengatakan, status SA sudah beristri dan memiliki dua orang anak. Sementara HA saat ini sementara mengurus perceraian dengan suaminya dan belum memiliki anak.

” Yang melapor ke polisi adalah suami dari wanita. Keduanya digerebek warga lalu dibawa ke Polres Luwu Utara,” katanya, Sabtu (13/03/2021). Syamsu Rijal mengatakan, keduanya dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. (fit)











Pos terkait