Ketua Komisi D DPRD Kutim Minta Pemkab Hindari SiLPA

Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan.

KUTIM – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diguyur APBD yang sangat fantastis. Dana melimpah itu untuk membangun Kabupaten yang jadi penopang IKN itu.

Selain itu, Kutim juga mendapatkan dana bagi hasil atau royalti sektor pertambangan batu bara dan migas. Dana itu juga menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.

Bacaan Lainnya

Sejak tahun lalu, Kabupaten yang berbatasan dengan Kota Bontang itu terus mengalami peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pada tahun 2023, APBD Kutim mencapai Rp 9,7 triliun.

Sementara untuk tahun ini, APBD Kutim mencapai Rp 9,1 Triliun. Itu pun diprediksi meningkat saat APBD Perubahan.

Besarnya APBD yang dimiliki Kutai Timur ini tak lepas dari masalah yang timbul. Banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim untuk mengatasi permasalahan itu.

Permasalahan yang didapat Kutai Timur adalah penyerapan anggaran yang tidak maksimal. Akibatnya, Kabupaten yang berslogan Tuah Bumi Untung Benua mengalami Sisa Lebih Anggaran (SiLPA).

Dengan adanya SiLPA ini, tentu sangat merugikan masyarakat Kutim. Pasalnya, anggaran yang harusnya dapat dikelola untuk membangun infrastruktur, harus tertunda.

Sejak 2022 lalu, Kutai Timur mengalami SiLPA sebesar Rp 1,5 triliun. Sementara tahun 2023 SiLPA meningkat menjadi Rp 1,7 triliun.

Hal ini menjadi catatan tersendiri bagi kinerja Pemkab Kutim dalam penyerapan anggaran. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim pun mendesak Pemkab Kutim melakukan evaluasi.

Salah satunya dari Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan. Dia bahkan memprediksi fenomena SiLPA ini akan berlanjut hingga APBD 2024.

“Dan ini akan terulang kembali di tahun 2024, karena sampai saat ini pekerjaan yang menggunakan anggaran murni juga belum semua berjalan, padahal ini sudah mau masuk pertengahan tahun,” ujar Anggota DPRD Kutim Yan.

Hanya saja, Yan tak ingin menyalahkan Pemkab Kutim sepenuhnya atas minimnya penyerapan anggaran. Hal itu dikarenakan alokasi anggaran yang berasal dari dana bagi hasil pemerintah pusat ini, diberikan saat proses pembahasan anggaran perubahan.

“Kita harus belajar bersama atas kejadian, jangan sampai ini terus berulang dan harus segera mencari solusi untuk mengantisipasi ini, dan harus secepatnya pemerintah mengambil langkah tegas,” tuturnya.

Yan berharap, Pemkab Kutim menemukan solusi jitu dalam menangani permasalahan ini. Sehingga SiLPA di akhir tahun dapat dihindarkan. (adv)



Pos terkait