Kinerja Bapemperda DPRD Kutim Meningkat, Hampir Separuh Usulan Diselesaikan

Anggota DPRD Kutim, Agusriansyah.

KUTIM – Kinerja anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dapat dilihat dari jumlah Peraturan daerah (Perda) yang telah disahkan. Makin banyak Perda yang dilahirkan, maka kinerja anggota DPRD dapat dikatakan makin baik.

Perda-perda yang dihasilkan anggota DPRD juga berasal dari permasalahan yang timbul di masyarakat. Masalah itu dapat diketahui saat anggota DPRD turun reses dan menyerap setiap aspirasi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan memaparkan selama dirinya menjabat Ketua, secara presentase ada peningkatan jumlah Raperda yang dibahas dan disahkan menjadi Perda.

Capaian tersebut, tidak terlepas dari komitmen dalam mengakomodir seluruh usulan yang masuk di Bapemperda. Baik itu usulan yang berasal dari inisiatif DPRD maupun Pemerintah Daerah.

“Biasanya kalau usulan dari inisiatif DPRD bisa masuk sampai dengan 8 Raperda, sedangkan dari Pemerintah bisa tembus 15 usulan, dan alhamdulillah kita bisa selesaikan hampir separuh, termasuk Perda pengesahan APBD dan APBD Perubahan, karena itu kan masuk dalam Bapemperda juga,” kata Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Saat ini Bapemperda DPRD Kutim sedang membahasa dua Raperda yang diajukan oleh pemerintah. Raperda tersebut mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan serta Ketertiban Umum.

Agusriansyah Ridwan mengatakan pembahasan dua Raperda yang sudah diparipurnakan akan segera ditindaklanjuti masing-masing fraksi di DPRD. Fraksi akan menyampaikan pandanganya yang disampaikan melalui Rapat Paripurna dan akan berlangsung, Selasa (14/05/2024) besok.

“Untuk pembahasan Raperda lainya masih menyisakan dua, yakni Penyetaraan Gender dan Penanggulangan dan pencegahan HIV/AIDS dan sudah masuk tahap finalisasi, sedangkan untuk Perda terkait Prasaran dan Utilitas Kawasan Perumahan sudah diparipurnakan” imbuhnya.

Dia berharap, perda yang telah disahkan DPRD menjadi acuan masyarakat Kutai Timur sebagai landasan hukum dalam beraktivitas. (adv)





Pos terkait