KRIS Tak Sulit Diterapkan di Kutim, Agusriansyah : Level Puskesmas Bisa Berlaku

Anggota DPRD Kutim, Agusriansyah.

KUTIM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah menilai Kutim tak akan kesulitan dalam menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Hal itu dia ungkapkan kepada awak media, Rabu (10/7/2024).

Bukan tanpa alasan Agusriansyah mengungkapkan itu. Dia mengatakan, seluruh rumah sakit di Kutim ini telah melayani pasien BPJS kesehatan.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, baginya rumah sakit tak akan kesulitan untuk mengikuti aturan dari pemerintah pusat itu. Selain itu, standarisasi rumah sakit Kutim sudah tinggi.

“Rumah sakit yang ada di Kutai Timur rata-rata sudah melayani BPJS. Saya rasa rumah sakit sangat perlu untuk diberlakukan. Bahkan pada level Puskesmas saja, itu sudah bisa berlaku,” kata Agusriansyah.

Dia juga mengungkapkan sistem layanan kepada pasien dari kelas-kelas ke satu kelas merupakan langkah yang tepat. Bahkan, KRIS juga dia nilai dapat diterapkan di Puskesmas.

“Jadi yang berubah itu sistemnya saja, sistem pembayaran dan sistem kelasnya. Jadi tidak merubah lagi standarisasi dari rumah sakit dan Puskesmas yang bisa melayani pasien BPJS,” ungkapnya.

Politisi PKS itu memaparkan, standarisasi pelayanan di rumah sakit di Kutim termasuk tinggi. Untuk itu, dia menilai tak akan ada kendala dalam penerapan KRIS.

“Saya rasa tidak ada kendala. Apalagi, Kutim termasuk standarisasi BPJS nya sudah kategori ditingkat tinggi. Sehingga pelayanan BPJS ini bisa dikategorikan jarang memiliki permasalahan,” imbuhnya.

Diketahui Pemerintah pusat menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) untuk BPJS Kesehatan. Tujuannya untuk meningkatkan standar minimal layanan rawat inap di seluruh rumah sakit.

Selain itu, tujuan lainnya adalah tidak membeda-bedakan orang kaya dan miskin dalam hal pelayanan kesehatan di rumah sakit. KRIS BPJS Kesehatan merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal itu mengacu pada pasal 103B ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS BPJS Kesehatan akan dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2025. (adv)

Pos terkait