Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Direktur PDAM Luwu

Suasana gugatan praperadilan tindak pidana korupsi mantan Direktur PDAM Luwu, Saharuddin yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar.

BELOPA— Setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Saharuddin, mantan direktur PDAM Luwu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar.

Atas ajuan praperadilan itu, Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan Saharuddin yang digelar pada Selasa 29 Agustus 2023 kemarin.

Bacaan Lainnya

“Kami sebagai pihak tergugat telah mengikuti sidang, dimana putusan majelis hakim yakni menolak gugatan beliau. Sehingga penetapan tersangka yang kami lakukan itu sesuai dengan SOP dan KUHAP,” ujar Kasipidsus Kejari Luwu, Rama Hadi, Rabu (30/08/2023).

Menurutnya usai putusan tersebut maka pihaknya kembali akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

“Kami akan lakukan pemeriksaan kembali kepada pihak terkait, termasuk kepada Saharuddin. Akan kita jadwalkan dalam waktu dekat,” lanjutnya.

Sebelumnya, Tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan direktur PDAM Luwu, Saharuddin mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Luwu.

Penasehat hukum (PH) tersangka Muh Ahyar, SH,  membenarkan  sidang perdana praperadilan oleh klien mereka, usai melaksanakan sidang perdana prapradilan di Makassar, Senin 21 Agustus 2023.

Terkait proses praperadilan yang ditempuh oleh SHR pihak kejaksaan menghargai hak tersangka yang saat ini berproses di pengadilan.

“Itu hak beliau, yang jelas kami meyakini ada dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini,” lanjutnya.

Penetapan tersangka Saharuddin sendiri juga dilakukan setelah kejaksaan Negeri Luwu menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI dimana terdapat kerugian negara dalam pengelolaan keuangan kurun waktu 2018 – 2020 untuk anggaran Penyertaan Modal Pemerintah kegiatan Sambungan Rumah (SR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Ada temuan dari BPK sebesar 847 juta, ini yang jadi kerugian negara. Makanya harus ada yang bertanggungjawab sehingga kami menetapkan sementara satu tersangka, terkait kemungkinan adanya tersangka baru, diliat pada saat pemeriksaan lanjutan dan perkembangan baru,” tutup Rama Hadi. (*)





Pos terkait