KUTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim. Para wakil rakyat pun menggelar rapat paripurna membahas pandangan fraksi mengenai Raperda itu, Selasa (14/5/2024).
Salah satu fraksi yang mengungkapkan pandangan umumnya adalah Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR). Dibacakan Yan Ipui, mereka berpendapat dalam upaya mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat dilakukan dengan berlandaskan pada Perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Komisi D DPRD Kutim itu mengatakan sebelumnya Perda Ketertiban Umum telah ada sejak 2007 silam. Hanya saja, dalam poin di Perda itu, banyak yang sudah tidak relevan lagi di lapangan, sehingga dianggap perlu untuk disesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Dalam perkembangan dan perubahan sosial masyarakat serta perkembangan regulasi maka Perda Kabupaten Kutim Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dirasa perlu untuk menyesuaikan dengan perkembangan dinamika masyarakat saat ini, sebagai acuan dan memberikan payung hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ucap Yan.
Setelah melalui pembahasan intensif dan Perda ini ditetapkan, pihaknya meminta agar dalam implementasinya, pemerintah bisa mengedepankan upaya pembinaan, pengawasan dan penyuluhan, serta tindakan penegakan pengendalian secara berdaya guna dan berhasil guna.
“Namun tetap memperhatikan ketertiban umum, ketentraman serta perlindungan masyarakat dengan meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait secara vertikal dan horizontal,” ujarnya.
Untuk diketahui Rapat Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD, Joni. Dia didampingi Wakil Ketua DPRD, Asti Mazar serta Arfan.
Selain itu, dalam rapat paripurna itu juga dihadiri Asisten Pamkesra Poniso Suryo Renggono, serta 21 Anggota legislatif yang juga membahas Raperda terkait Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. (adv)