Polisi Terus Dalami Dugaan Tambang Ilegal yang Menyeret Nama Kadis Perikanan

Sebelum dititipkan di Workshop Dinas PUPR Luwu dengan alasan rusak, alat berat Dinas Perikanan kedapatan tengah melakukan aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di bantaran sungai Bajo. (Ft/ISt)

BELOPA—  Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu mendalami dugaan tambang galian C ilegal yang menggunakan alat berat milik Dinas Perikanan Kabupaten Luwu.

Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan mengatakan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan belum memasuki penyidikan.

Bacaan Lainnya

“Kita belum sidik” kata Jon Paerunan, Minggu, (21/08/2022)

Sebelumnya Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Luwu, Baharuddin telah menjalani pemeriksaan di unit tindak pidana tertentu Satreskrim Polres Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (2/8/2022) lalu. Baharuddin diperiksa di ruang unit II Tindak pidana tertentu, Polres Luwu.

Baharuddin diperiksa polisi terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan tambang galian C ilegal di bantaran sungai Bajo, Desa Tallang Bulawang, Kecamatan Bajo, Juli lalu.

Alat berat milik dinas Perikanan digunakan di lokasi tambang tak berizin. Setelah ketahuan, alat berat Excavator itu, kemudian dibawa ke Belopa lalu diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Baharuddin beralasan, Excavator itu dikembalilan ke Pemda karena rusak dan tidak dapat digunakan. Hal tertuang dalam surat penyerahan yang diterbitkan dan ditandatangani Baharuddin selaku kepala dinas Perikanan, ditujukan pada Sekretaris daerah kabupaten Luwu, Sulaiman.

Namun, alasan pengembalian alat berat ini kontradiktif dengan fakta di lapangan. Sebelum diserahkan ke Pemda, Excavator ini bekerja pada proyek Saluran Air di desa Tallang Bulawang, kemudian menambang secara ilegal di sungai selama tiga hari. Baharuddin juga tidak dapat merincikan jenis kerusakan yang dimaksud. Bahkan, Kepala Desa Tallang Bulawang yang meminjam alat berat tersebut mengakui, seletah menyelesaikan pekerjaan irigasi sawah di wilayahnya, excavator itu kemudian mengambil pasir dan batu di sungai kemudian memuat material yang dimaksud untuk menimbun jalan  yang berada di depan pasar Bajo. (*)





















Pos terkait