PT BMS Akhirnya Hentikan Pembangunan Pelabuhan tak Berizin di Luwu

Rapat dengar pendapat di Komisi III DPRD Luwu, Kamis (19/12/2019) hari ini.

BELOPA — PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) akhirnya menghentikan pembangunan pelabuhan di Desa Toddopuli, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Itu setelah Komisi III DPRD Luwu, turun melakukan peninjauan beberapa hari lalu.

Pembangunan pelabuhan untuk bongkar muat smelter itu disoal lantaran belum mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Luwu. Kadis DLH, Wahyuddin mengungkapkan, PT BMS telah sepakat untuk mengurus seluruh dokumen dan izin-izin yang dipersyaratkan sebelum melanjutkan pembangunan pelabuhan.

Bacaan Lainnya

“PT BMS melalui Site Manager, Zulkarnain, sudah menyampaikan ke saya bahwa mereka akan menghentikan pembangunan pelabuhan. Perusahaan juga berjanji untuk melengkapi segela persyaratan dan tunduk dengan aturan yang ada,” katanya saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (19/12/2019).

Wahyuddin juga mengatakan walaupun sudah ada pesan dari PT BMS, pihaknya akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Hari ini, Komisi III DPRD Luwu bersama manajemen PT BMS juga menggelar rapat pendapat.

Ada sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan dewan. Salah satunya adalah menghentikan pembangunan pelabuhan sebelum izin lengkap dan menarik semua alat berat yang digunakan PT BMS dari lokasi.
Sebelumnya, PT BMS berdalih pelabuhan dibangun di lokasi milik perusahaan dan sudah memiliki Hak Guna Bangunan. (fit)

Pos terkait